Pasal 1174
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang
yang dibebani dan mengenai sifat serta letak barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya
didasarkan pada pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas perintah pemerintah. Mengenai
sepersepuluhan dari bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan secara tegas persil mana yang
dibebani dengan itu, maka cukuplah dengan akta diuraikan dan ditunjukkan secara tepat
daerah yang memikul beban itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1174 →