SimulasiVonis

Pasal 1177

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek kecuali bila diperjanjikan atau

ditentukan sebaliknya dalam undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1176 ↑ Daftar Pasal Pasal 1178 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1177 →