Pasal 1176
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti dan
ditentukan dalam akta. Bila utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian
hipotek itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak yang
bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1176 →