Pasal 1196
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus
menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa untuk mengadakan pencoretan, atau suatu
salinan otentik dan akta atau putusan Hakim yang bertujuan demikian. Akta otentik yang
dibuat berdasarkan suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang berkenaan dengan
pencoretan yang diminta, tidak akan mempunyai kekuatan. Dalam hal ada perselisihan tentang
berwenang tidaknya mereka yang telah memberikan izin pencoretan, atau tentang salah
tidaknya tanda bukti yang diajukan, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan
pendaftaran, akan mengambil keputusan mengenai hal itu, atas surat permohonan sederhana
yang disampaikan kepadanya dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1196 →