Pasal 1197
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan, maka hal itu harus diminta pada Hakim
yang di daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan
kelanjutan dari suatu perselisihan yang masih ditangani Hakim lain, dalam hal itu tuntutan
pencoretan ditujukan kepada Hakim yang sedang menangani perkara tersebut. Namun
perjanjian yang telah diadakan antara kreditur dan debitur untuk membawa tuntutan itu
kepada Hakim yang mereka tentukan harus mereka taati.
BAGIAN 4
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1197 →