SimulasiVonis

Pasal 1200

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan perlawanan

terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat menunjukkan, bahwa debitur semula masih

menguasai satu atau beberapa barang tetap yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama,

dan ternyata penjualan barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam hal demikian,

dengan menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan keputusan Hakim atas tuntutan

mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak miliknya, ia dapat menuntut supaya

dilakukan lebih dahulu penjualan barang yang ikut terikat tetapi masih berada pada debitur

semula itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1199 ↑ Daftar Pasal Pasal 1201 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1200 →