Pasal 1200
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan perlawanan
terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat menunjukkan, bahwa debitur semula masih
menguasai satu atau beberapa barang tetap yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama,
dan ternyata penjualan barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam hal demikian,
dengan menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan keputusan Hakim atas tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak miliknya, ia dapat menuntut supaya
dilakukan lebih dahulu penjualan barang yang ikut terikat tetapi masih berada pada debitur
semula itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1200 →