SimulasiVonis

Pasal 1203

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya

akan dilakukan atas barang itu sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk

me!unasi piutang itu, atau penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan atas barang-

barang lainya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan sebelum orang yang te!ah

membayar atau yang barangnya telah dijual akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau

sebelum ia mengizinkan pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan

kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam daftar-daftar umum, dengan

menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya penggantian hak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1202 ↑ Daftar Pasal Pasal 1204 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1203 →