SimulasiVonis

Pasal 1212

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu

bulan setelah penunjukkan barang yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan

pengaturan urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan

peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1211 ↑ Daftar Pasal Pasal 1213 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1212 →