Pasal 1211
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila
penjualan itu telah terjadi di depan umum menurut kebiasaan setempat, dan dihadapan
pegawai umum, selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahukan tentang hal itu,
selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan ditunjuk pembeli,
dengan surat juru sita yang harus disampaikan di tempat-tempat tinggal yang telah dipilih oleh
para kreditur itu pada waktu pendaftaran.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1211 →