Pasal 1219
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada Pasal 1215 ada pembukuan yang menyusul,
yang seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dan
dengan demikian harus dicoret, maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, Hakim harus
memerintahkan supaya justru simpan hipotek karena jabatan, disamping pencoretan, mencatat
dalam daftar-daftar bahwa para kreditur tetap mempunyai hak mereka atas apa yang masih
tersisa pada hasil perhitungan uang pembelian yang belum dibayar.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1219 →