SimulasiVonis

Pasal 1224

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak

melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib

menyerahkan salinan akta itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang

ada, atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1223 ↑ Daftar Pasal Pasal 1225 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1224 →