Pasal 1225
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul:
1. karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka
dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat
sebagaimana dituntut dari mereka;
2. karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-
surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul
dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan
mereka;
3. dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam
Pasal 1196 kepada mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1225 →