SimulasiVonis

Pasal 1226

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu beban atau lebih yang didaftar

atas suatu barang tak bergerak, maka barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini

tidak mengurangi tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki surat

pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi hak juru simpan untuk menutut

para kreditur yang telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1225 ↑ Daftar Pasal Pasal 1227 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1226 →