Pasal 1226
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu beban atau lebih yang didaftar
atas suatu barang tak bergerak, maka barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini
tidak mengurangi tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki surat
pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi hak juru simpan untuk menutut
para kreditur yang telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1226 →