Pasal 1231
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji para
juru simpan, hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada
pegawai-pegawai tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan
peraturan tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan
ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah meminta nasihat
Mahkamah Agung.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1231 →