SimulasiVonis

Pasal 1230

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam

Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1° dan

3° pasal itu, terhitung dari hari diajukannya permohonan formalitas-formalitas menurut

undang-undang oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud

pada nomor 2° pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan yang

bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1229 ↑ Daftar Pasal Pasal 1231 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1230 →