Pasal 1230
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam
Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1° dan
3° pasal itu, terhitung dari hari diajukannya permohonan formalitas-formalitas menurut
undang-undang oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud
pada nomor 2° pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan yang
bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1230 →