SimulasiVonis

Pasal 1238

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan

kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap

Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

BAGIAN 3

Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1237 ↑ Daftar Pasal Pasal 1239 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1238 →