SimulasiVonis

Pasal 1237

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan

kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan,

maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1236 ↑ Daftar Pasal Pasal 1238 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1237 →