Pasal 1247
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya
dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu
disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1247 →