SimulasiVonis

Pasal 1248

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka

penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan

kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak

dilaksanakannya perikatan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1247 ↑ Daftar Pasal Pasal 1249 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1248 →