SimulasiVonis

Pasal 1253

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi

dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai

terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada

terjadi tidaknya peristiwa itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1252 ↑ Daftar Pasal Pasal 1254 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1253 →