Pasal 1252
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa
lain, bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari
dilakukan penuntutan atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama berlaku terhadap
pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada
kreditur untuk pembebasan debitur.
BAGIAN 5
Perikatan Bersyarat
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1252 →