Pasal 1264
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi
pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu
bila syarat dipenuhi. Jika barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka
baik bagi pihak yang satu maupun pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang tersebut
merosot harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan
perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya, tanpa
pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga barang itu merosot karena kesalahan
debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu
dalam keadaan seperti adanya dengan penggantian kerugian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1264 →