Pasal 1265
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan
membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu
perikatan.
Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan
apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1265 →