SimulasiVonis

Pasal 1267

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain

untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan

persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

BAGIAN 6

Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1266 ↑ Daftar Pasal Pasal 1268 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1267 →