SimulasiVonis

Pasal 1266

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah

satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi

hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya

kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam

persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa

memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak

boleh lebih dan satu bulan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1265 ↑ Daftar Pasal Pasal 1267 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1266 →