Pasal 1275
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yang
dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi. Harga dari barang
itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, dia harus membayar harga barang
yang paling akhir hilang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1275 →