SimulasiVonis

Pasal 1275

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yang

dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi. Harga dari barang

itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, dia harus membayar harga barang

yang paling akhir hilang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1274 ↑ Daftar Pasal Pasal 1276 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1275 →