Pasal 1276
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan
hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur,
kreditur harus memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi
karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada
atau harga barang yang telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu,
salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran
harga salah satu barang itu menurut pilihannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1276 →