Pasal 1280
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua
wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut
untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap
kreditur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1280 →