Pasal 1281
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu
diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya
sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat
secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan
persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1281 →