SimulasiVonis

Pasal 1281

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu

diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya

sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat

secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan

persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1280 ↑ Daftar Pasal Pasal 1282 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1281 →