SimulasiVonis

Pasal 1282

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan

dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai

perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1281 ↑ Daftar Pasal Pasal 1283 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1282 →