SimulasiVonis

Pasal 1284

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur

itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1283 ↑ Daftar Pasal Pasal 1285 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1284 →