SimulasiVonis

Pasal 1285

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng

atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas dari

kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar

penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya,

kerugian dan bunga, baik dari debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu maupun dari

mereka yang lalai memenuhi perikatan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1284 ↑ Daftar Pasal Pasal 1286 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1285 →