SimulasiVonis

Pasal 1287

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur,

dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya

sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai

bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1286 ↑ Daftar Pasal Pasal 1288 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1287 →