Pasal 1287
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur,
dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya
sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai
bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1287 →