SimulasiVonis

Pasal 1293

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung,

tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masing-

masing. Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang

disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur Iainnya

dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1292 ↑ Daftar Pasal Pasal 1294 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1293 →