Pasal 1293
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung,
tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masing-
masing. Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang
disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur Iainnya
dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1293 →