SimulasiVonis

Pasal 1292

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat

dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1291 ↑ Daftar Pasal Pasal 1293 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1292 →