Pasal 1300
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap:
1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur,
sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan
perikatan itu;
5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang
menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa
maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. Dalam ketiga
hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang
yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya,
pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas
barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut
penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang
dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut
untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli
waris yang lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1300 →