SimulasiVonis

Pasal 1301

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung

jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1300 ↑ Daftar Pasal Pasal 1302 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1301 →