Pasal 1303
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-
bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi
pembebasan dari seluruh utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang. Jika hanya
salah satu ahli waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga
barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak dapat
dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris yang telah memberikan
pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga barang itu.
BAGIAN 10
Perikatan dengan Perjanjian Hukuman
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1303 →