SimulasiVonis

Pasal 1304

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan

pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak

melaksanakan hal itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1303 ↑ Daftar Pasal Pasal 1305 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1304 →