Pengacara-ku

Pasal 1305

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya

perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian/ perikatan pokok.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1304 ↑ Daftar Pasal Pasal 1306 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1305 →