SimulasiVonis

Pasal 1309

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1308 ↑ Daftar Pasal Pasal 1310 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1309 →