SimulasiVonis

Pasal 1310

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang

tak dapat dibagi-bagi, maka hukuman harus dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh salah satu

ahli waris debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang

melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing ahli waris untuk

bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali siapa yang

menyebabkan hukuman harus dibayar, segala sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur

hipotek.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1309 ↑ Daftar Pasal Pasal 1311 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1310 →