Pasal 1311
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang
dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus dibayar oleh ahli waris debitur yang melanggar
perikatan, dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok,
tanpa ada tuntutan terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan.
Peraturan ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman ditambah dengan maksud supaya
pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu ahli waris telah menghalangi
pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari para ahli waris yang lain hanya untuk bagian
mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut ahli waris yang melanggar perikatan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1311 →