SimulasiVonis

Pasal 1311

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang

dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus dibayar oleh ahli waris debitur yang melanggar

perikatan, dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok,

tanpa ada tuntutan terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan.

Peraturan ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman ditambah dengan maksud supaya

pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu ahli waris telah menghalangi

pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari para ahli waris yang lain hanya untuk bagian

mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut ahli waris yang melanggar perikatan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1310 ↑ Daftar Pasal Pasal 1312 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1311 →