Pasal 1325
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu
pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau
keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1325 →