SimulasiVonis

Pasal 1325

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu

pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau

keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1324 ↑ Daftar Pasal Pasal 1326 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1325 →