SimulasiVonis

Pasal 1327

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembatalan suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah

paksaan berhenti persetujuan itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau

jika telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat dipulihkan

seluruhnya ke keadaan sebelumnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1326 ↑ Daftar Pasal Pasal 1328 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1327 →