SimulasiVonis

Pasal 1328

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang

dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain

tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya

dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1327 ↑ Daftar Pasal Pasal 1329 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1328 →