SimulasiVonis

Pasal 1330

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;

1. anak yang belum dewasa;

2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;

3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada

umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan

tertentu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1329 ↑ Daftar Pasal Pasal 1331 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1330 →