Pengacara-ku

Pasal 1331

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk

membuat persetujuan, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam

hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk

mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan

seorang anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan dan

perempuan-perempuan yang bersuami.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1330 ↑ Daftar Pasal Pasal 1332 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1331 →