Pasal 1341
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Meskipun demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga yang merugikan kreditur;
asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya
atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian
bagi para kreditur.
Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi
obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan
yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada
waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan
para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.
BAGIAN 4
Penafsiran Persetujuan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1341 →