SimulasiVonis

Pasal 1342

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan

jalan penafsiran.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1341 ↑ Daftar Pasal Pasal 1343 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1342 →